BRIN mengungkap maraknya kasus privatisasi dan penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap maraknya kasus privatisasi dan penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia. Diketahui, lebih dari 200 pulau telah diprivatisasi dan dijual hingga 2023 yang sebagian besar dari 200 pulau tersebut berada di wilayah Jakarta dan Maluku Utara, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah segera mengusut kasus-kasus privatisasi dan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai penyebab terjadinya kasus tersebut. Diharapkan pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum;
b. Mendorong Pemerintah berkomitmen mematuhi ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu bahwa pulau-pulau kecil tersebut tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan;
c. Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya privatisasi dan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, agar dapat dilakukan peningkatan upaya pengawasan terhadap pulau-pulau kecil tersebut, sehingga kasus jual beli pulau-pulau kecil tidak kembali terjadi, terutama penjualan terhadap pihak asing dengan alasan apapun karena dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta diharapkan pemerintah dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh wilayah di NKRI terjaga dengan baik dan tidak jatuh ke tangan asing;
d. Mendorong Pemerintah menyosialisasikan mengenai prosedur berjalannya industri ekstraktif, yakni industri yang meliputi pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, dan penangkapan ikan skala besar, mengingat industri ekstraktif memiliki sejumlah dampak negatif terhadap pulau-pulau kecil, khususnya bagi masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia;
e. Mendorong Pemerintah agar menyusun langkah maupun upaya yang konkrit dalam melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam dan sistem ekologi secara berkelanjutan, khususnya yang berada di pulau-pulau kecil.