Bareskrim Polri membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia yang terletak di Kota Malang, Jawa Timur (3/7/2024). Diketahui, pabrik narkotika tersebut memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan, DPR perlu:
a. Mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia tersebut, dan mendorong Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami dan mengusut seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan pendistribusian narkotika di Indonesia, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa pandang bulu;
b. Mendorong Bareskrim Polri bersama BNN untuk memusnahkan narkotika yang ditemukan dari pabrik tersebut, guna memastikan obat-obatan terlarang tersebut tidak tersebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;
c. Mendorong Polri bekerjasama dengan BNN dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus menelusuri potensi keberadaan pabrik-pabrik lainnya yang berpotensi merupakan turunan dari pabrik narkotika sintetis terbesar tersebut, dan menelusuri jaringan sindikat narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya, mengingat adanya potensi jaringan narkotika yang tersebar di tiap wilayah, bahkan hingga ke luar negeri, serta mempelajari skema, alur, ataupun modus yang digunakan atau berpotensi dilakukan oleh jaringan narkotika tersebut, sehingga kasus pembuatan hingga perdagangan narkotika dapat terus ditekan dan dicegah sejak dini;
d. Mendorong BNN menyusun strategi jangka menengah dan panjang untuk mencegah maraknya peredaran narkotika di Indonesia, serta meningkatkan pengawasan narkotika di Indonesia, baik strategi yang menggunakan hard power, soft power, maupun extraordinary;
e. Mendorong BNN berkoordinasi dengan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, termasuk mencegah adanya keberadaan pabrik narkotika dan mencegah masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus yang terindikasi rawan dilalui untuk peredaran narkotika ilegal. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mencegah masuknya jaringan narkotika internasional ke Indonesia, sehingga tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika secara ilegal di Indonesia;
f. Mendorong BNN melakukan pengecekan atau sidak secara berkala ke tempat-tempat yang tersinyalir menjadi pusat pembuatan atau peredaran narkotika, termasuk di universitas, perkantoran, ataupun tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi lumbung narkotika, guna mencegah meluasnya peredaran narkotika;
g. Mendorong BNN dan Kepolisian menyusun dan mempersiapkan langkah-langkah preventif yang tepat untuk mencegah dan menekan kasus narkotika di Indonesia;
h. Mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui adanya sindikat atau sarang narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dan sensitif terhadap fenomena, khususnya peredaran narkotika, yang meresahkan masyarakat;
i. Mendorong Kepolisian untuk bergerak cepat dalam merespon laporan dari masyarakat, termasuk laporan mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mendorong Kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat guna mencegah adanya anggapan masyarakat bahwa aparat kepolisian menjadi beking dari aktivitas peredaran narkotika;
j. Mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya sindikat atau sarang narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dan sensitif terhadap fenomena, khususnya peredaran narkotika, yang meresahkan masyarakat.