Adanya temuan pengajuan fraud dari RS di Jawa Tengah ke BPJS dengan nominal Rp20 miliar

 Adanya kasus temuan pengajuan salah klaim palsu atau fraud dari Rumah Sakit (RS) di Jawa Tengah (Jateng) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga mencapai nominal Rp20 miliar. Sementara itu, juga diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap tiga RS yang mengakali jumlah klaim layanan BPJS Kesehatan, DPR perlu:

a. Mendorong BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), KPK, dan Kepolisian untuk segera mengusut dan memastikan dugaan salah klaim tersebut, serta meminta pihak RS yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara rinci dan detail terhadap dugaan salah klaim tersebut;

b. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan KPK dan BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat dalam klaim pals uke RS tersebut;

c. Mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan lebih cermat dalam memperhatikan klaim-klaim yang diberikan dari rumah sakit, serta melakukan langkah konkrit untuk bisa lebih cepat mendeteksi apabila klaim yang diajukan palsu, guna mencegah kejadian serupa berulang kembali;

d. Mendorong Kemenkes meminta pihak rumah sakit untuk meningkatkan integritas para pengelola rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, baik administrasi maupun bentuk konkrit pemberian layanan kesehatan itu sendiri;

e. Mendorong Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meningkatkan upaya penanganan terhadap potensi terjadinya fraud, serta memperketat pemeriksaan atau audit terhadap klaim yang diajukan dari rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan.