1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanahkan semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi paling lambat pada 2015 lalu. Namun, hingga Juli 2024 atau sembilan tahun sejak tenggat mandat UU tersebut berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempercepat proses sertifikasi guru dengan mengalokasikan sumber daya yang memadai, dan meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi agar mampu menangani jumlah guru yang belum tersertifikasi;
b. Meminta Pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai bagi program sertifikasi guru, serta menyediakan insentif bagi guru yang telah tersertifikasi;
c. Meminta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada guru yang belum tersertifikasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan proses sertifikasi guru secara berkala;
d. Meminta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi guru kepada seluruh pemangku kepentingan, melakukan advokasi, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan sertifikasi guru;
e. Meminta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) meningkatkan kapasitas pelatihan sertifikasi guru dan berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dalam merancang program sertifikasi yang efektif dan efisien;
f. Mengimbau guru dan organisasi guru untuk berpartisipasi aktif dalam program sertifikasi, serta memberikan dukungan moral dan materiil kepada anggotanya yang sedang mengikuti proses sertifikasi.