Tren pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)

 Para pelaku industri elektronik kelimpungan di tengah tren pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Gabungan Perusahaan Elektronik (Gabel) menyebut, koreksi rupiah sangat berdampak pada kelangsungan industri elektronik nasional. Sebab, sekitar 70% komponen produk elektronik di Indonesia masih diimpor dengan transaksi dolar AS, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal, seperti pengurangan pajak atau penangguhan pajak bagi industri elektronik, guna mengurangi beban biaya produksi yang meningkat akibat pelemahan rupiah;

b. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  untuk memberikan subsidi atau insentif khusus bagi impor bahan baku dan komponen elektronik guna membantu menekan biaya produksi dan menjaga daya saing industri elektronik nasional;

c. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Kemendinbudristek) untuk meningkatkan anggaran dan dukungan bagi riset dan pengembangan (R&D) di sektor elektronik melalui hibah, kerjasama dengan perguruan tinggi, serta kemudahan akses terhadap teknologi terbaru;

d. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperketat kebijakan proteksi terhadap industri elektronik dalam negeri melalui pengenaan tarif impor yang tepat bagi produk elektronik asing, guna melindungi produsen lokal dari persaingan yang tidak sehat;

e. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membantu industri elektronik dalam mencari dan mengembangkan pasar ekspor baru melalui perjanjian perdagangan bebas, misi dagang, dan promosi produk elektronik Indonesia di pasar internasional;

f. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperkuat kemitraan dengan asosiasi industri elektronik dan pelaku usaha guna merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan industri;

g. Mendorong Bank Indonesia (BI) untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, guna memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam merencanakan dan menjalankan aktivitas bisnisnya;

h. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi industri elektronik melalui kerjasama dengan lembaga keuangan, pemberian kredit bunga rendah, dan penyediaan dana khusus untuk pengembangan industri elektronik;

i. Meminta Kemendikbudristek untuk meningkatkan program edukasi dan pelatihan bagi tenaga kerja di sektor elektronik guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga mampu mengoperasikan teknologi canggih dan meningkatkan produktivitas.