Sejumlah indikator sektor keuangan menunjukkan tren yang kurang baik yang perlu diwaspadai pemerintah

Sejumlah indikator sektor keuangan menunjukkan tren yang kurang baik yang perlu diwaspadai pemerintah. Sejak dua tahun lalu, nilai tukar (kurs) rupiah terus bergerak naik, semula dari Rp14 ribuan per 1 dolar Amerika Serikat (AS) pada 2022, terus merangkak menjadi Rp14.500-Rp15.000-an/1 dolar AS pada 2023, dan pada semester 1 2024 ini berada di level Rp15.400-16.400-an per 1 dolar AS, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat kebijakan moneter dan fiskal guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, termasuk penyesuaian suku bunga yang tepat dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien;

b. Mendorong Kemenkeu dan BI untuk terus memperkuat cadangan devisa sebagai bantalan terhadap fluktuasi nilai tukar, melalui peningkatan ekspor, pembatasan impor barang konsumsi yang tidak esensial, serta promosi pariwisata dan penerimaan remitansi;

c. Mendorong Kemenkeu dan BI untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi melalui kebijakan moneter yang ketat dan koordinasi dengan Pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan dan energi;

d. Meminta Pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor dengan memberikan insentif kepada sektor-sektor yang memiliki potensi ekspor tinggi serta mengurangi ketergantungan pada impor melalui substitusi impor dengan produk dalam negeri;

e. Mendorong Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dengan reformasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan peningkatan infrastruktur guna menarik lebih banyak investasi asing yang dapat memperkuat nilai tukar rupiah;

f. Meminta Pemerintah untuk mempercepat diversifikasi ekonomi guna mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu dan meningkatkan resiliensi ekonomi terhadap gejolak eksternal;

g. Mengimbau Pemerintah untuk mengelola utang luar negeri dengan lebih prudent, baik utang pemerintah maupun utang swasta, guna mengurangi tekanan pada nilai tukar rupiah;

h. Mendorong Pemerintah untuk memperkuat kerjasama internasional dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia di pasar global melalui perjanjian perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan;

i. Meminta Pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih siap menghadapi fluktuasi nilai tukar serta lebih bijak dalam pengelolaan keuangan dan investasi;

j. Mengimbau Pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam rangka stabilisasi nilai tukar, serta memastikan efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.