PPATK Temukan transaksi mencurigakan sebesar Rp80 triliun terkait Pemilu 2024
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp80 triliun terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terhadap temuan tersebut, dan menindaklanjutinya secara serius, mengingat komitmen pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan dan akuntabel, serta jujur dan adil;
b. Mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut tuntas temuan PPATK tersebut dan berkomitmen memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran;
c. Mendorong KPU memastikan seluruh laporan yang terkait Pemilu 2024, termasuk laporan dana kampanye, disusun secara detail dan lengkap, serta sesuai dengan kondisi riil, mengingat laporan dana kampanye kerap tidak sesuai dengan realitas sebab peserta pemilu tidak melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye;
d. Mendorong KPU, Bawaslu, bersama PPATK memetakan pos-pos anggaran yang direalisasikan selama tahapan Pemilu berlangsung, mengingat adanya potensi penggunaan transaksi mencurigakan tersebut untuk keperluan biaya mahar politik, canvassing, hingga pembelian alat peraga dan operasionalisasi kampanye, yang sering kali tidak dilaporkan secara jujur dalam laporan dana kampanye, sehingga menyebabkan ditemukannya transaksi mencurigakan;
e. Mendorong KPU berkoordinasi dengan PPATK untuk terus menjaga agar proses demokrasi dalam Pemilu berjalan sesuai asas Pemilu, dan berkomitmen ke depannya untuk memperbaiki regulasi terkait dan mempertimbangkan kewenangan Bawaslu untuk melakukan audit investigatif, sehingga tidak terjadi kembali temuan transaksi mencurigakan dalam Pemilu ke depannya, yang dapat menciderai Pemilu.