Persaingan dalam menyerap gabah hasil panen petani yang semakin ketat
Persaingan dalam menyerap gabah hasil panen petani yang semakin ketat membuat ribuan penggilingan padi skala kecil gulung tikar. Penggilingan kecil ini rontok satu per satu karena kalah dari perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar dan teknologi pengolahan yang lebih mutakhir, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan insentif berupa subsidi peralatan, mesin, dan infrastruktur bagi penggilingan padi skala kecil;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyediakan program subsidi bunga atau kredit murah bagi penggilingan padi kecil guna membantu mereka meningkatkan modal kerja dan investasi dalam teknologi;
c. Mendorong Bank Indonesia (BI), bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas akses pembiayaan bagi penggilingan padi kecil melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah;
d. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penelitian dan pengembangan teknologi yang dapat diakses oleh penggilingan padi kecil, serta mengadakan program pelatihan dan transfer teknologi kepada penggilingan padi kecil agar mereka dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas produk;
e. Meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mendukung pendirian koperasi atau asosiasi penggilingan padi kecil sebagai upaya memperkuat daya saing dan negosiasi dalam pemasaran, serta melakukan pendampingan dan pelatihan manajemen bagi koperasi penggilingan padi kecil agar mereka dapat beroperasi secara efektif dan efisien;
f. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bulog untuk menetapkan harga dasar gabah yang adil dan menguntungkan bagi petani serta penggilingan padi kecil guna mencegah monopoli harga oleh perusahaan besar;
g. Meminta Kemendag untuk membantu penggilingan padi kecil dalam mengakses pasar melalui pameran, platform e-commerce, dan kemitraan dengan pasar modern serta tradisional;
h. Meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyederhanakan proses perizinan bagi penggilingan padi kecil sehingga lebih mudah dan cepat dalam memulai serta menjalankan usaha;
i. Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan ketat dan memberantas praktek monopoli atau kartel yang merugikan penggilingan padi kecil, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik persaingan tidak sehat.