Pemerintah memblokir 5.000 rekening yang dicurigai terafiliasi dengan judi online
Pemerintah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang dicurigai terafiliasi dengan judi online. Jumlah tersebut berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), DPR perlu:
a. Mendesak PPATK bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk terus menelusuri rekening dan transaksi mencurigakan guna memberantas seluruh jaringan judi online dalam berbagai bentuk;
b. Mendorong PPATK bersama Bareskrim Polri melakukan analisis mandalam dan validasi secara tepat terkait 5000 rekening tersebut guna memastikan bahwa rekening tersebut benar-benar terafiliasi dengan perjudian online dan menghindari kesalahan pemblokiran rekening;
c. Mendorong pemerintah berintegrasi antar kementerian dan lembaga (K/L) untuk berkomitmen memberantas perjudian online, dimulai dari memastikan bahwa pegawai di instansi masing-masing tidak ada yang terlibat dalam perjudian online serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pegawai yang berjudi;
d. Mendorong pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait penjaringan judi online dan berbagai dampak negatif judi online;
e. Mendorong pemerintah menyediakan layanan pemulihan bagi masyarakat yang kecanduan judi online beserta keluarga yang terdampak secara psikologi;
f. Mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan terkait dampak negatif judi online dan mencegah keluarga dan kerabat mencoba judi online, sebab perjudian akan selalu membuat pelaku ingin mencoba kembali hingga jatuh miskin.