Pemerintah Malaysia mendeportase 129 PMI karena permasalahan keimigrasian
Pemerintah Malaysia mendeportase 129 pekerja migran Indonesia (PMI) karena permasalahan keimigrasian (10/6), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama stakeholders terkait, untuk mengusut pihak atau agen yang memberangkatkan PMI tersebut, dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sebab PMI tersebut diketahui berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur hukum yang legal, dan terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terlebih mereka juga bekerja tanpa visa, menjadi pekerja imigran ilegal, dan tinggal melebihi batas (overstay);
b. Mendorong Kemenlu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan stakeholders terkait, untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada 129 PMI yang dideportase dari Malaysia tersebut, serta memberikan pelayanan asesmen, pemeriksaan kesehatan, hingga layanan psikologis, dan ke depannya menjamin agar mereka tidak lagi berangkat dengan menggunakan jalur ilegal;
c. Mendorong Kemenlu dan BP2MI mengevaluasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya keberangkatan PMI secara ilegal, khususnya evaluasi di sektor pengawasan, dan ke depannya diharapkan pemerintah dapat melakukan upaya untuk terus menekan adanya PMI ilegal;
d. Mendorong BP2MI mensosialisasikan kepada masyarakat secara masif mengenai jalur atau prosedur resmi keberangkatan PMI secara legal, termasuk mengenai syarat-syarat yang wajib diperlukan maupun tata cara bekerja di luar negeri sebagai PMI, serta menginformasikan kepada masyarakat agar tidak mudah teriming-imingi dengan janji gaji yang besar maupun kemudahan prosedur dalam pemberangkatan ke luar negeri;
e. Mendorong BP2MI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprogramkan jalur satu pintu keberangkatan bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu PMI, sehingga masyarakat nantinya tidak lagi mudah tertipu oleh pihak atau agen-agen yang tidak bertanggung jawab.