Pemerintah berencana mengimpor 5,15 juta ton beras di tahun 2024

Pemerintah berencana mengimpor 5,15 juta ton beras di tahun 2024 untuk menambal penurunan produksi beras yang diperkirakan cukup signifikan, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk menjelaskan secara detail dan komprehensif mengenai rencana tambahan impor beras menjadi 5,15 juta ton, mengingat jumlah tersebut meningkat dari rencana impor beras sebelumnya sebesar 3,6 juta ton;

b. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji dan memperhitungkan kembali secara cermat mengenai rencana besaran impor beras yang dilakukan tersebut, mengingat impor beras berpotensi merugikan petani beras dalam negeri. Diharapkan Kementan memiliki solusi utama lainnya ketimbang memprioritaskan impor beras dalam jumlah yang besar;

c. Mendorong Kementan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan data stok beras di Indonesia, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sehingga dapat diketahui secara pasti data jumlah produksi beras di Indonesia, agar jumlah tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi beras;

d. Mendorong Kementan, Bapanas, dan Pemda untuk menyusun upaya dan strategi untuk meningkatkan produksi beras dalam negeri, baik melalui pemberian bibit unggul, wilayah tanam yang tepat, perluasan lahan tanam, strategi untuk mengatasi masalah gagal panen, penanganan tanam padi pada fenomena El-Nino, hingga meningkatkan kualitas petani beras dalam negeri, mengingat tiap tahunnya selalu dilakukan rencana impor beras yang cukup tinggi, dan hal tersebut berpotensi merugikan petani dalam negeri;

e. Mendorong Kementan berhati-hati dan tidak tergesa-gesa menentukan kebijakan impor beras, serta memastikan memiliki data beras dalam negeri yang riil sebelum menetapkan kebijakan impor beras;

f. Mendorong Kementan bersama Serikat Petani untuk mengevaluasi secara komprehensif mengenai permasalahan tata kelola beras di Indonesia, sehingga apabila kebijakan impor beras tetap dilakukan, kebijakan tersebut memiliki landasan alasan yang kuat dan tidak merugikan ataupun berdampak buruk pada perekonomian petani dalam negeri;

g. Mendorong Pemerintah mengawasi stok beras di gudang Bulog agar mencukupi kebutuhan masyarakat di Indonesia, dan memastikan tidak ada penumpukan atau penimbunan beras, mengingat hal tersebut berpengaruh terhadap stok maupun harga beras di pasaran;

h. Mendorong Pemerintah memperbaiki tata kelola CBP, sistem panen, hingga penyaluran ataupun pendistribusian beras, agar CBP dapat selalu terpenuhi sesuai target, terlebih ketika musim panen tiba, sehingga tidak perlu bergantung pada kebijakan impor beras, terlebih dalam jumlah yang cukup banyak, dan diharapkan ke depannya Pemerintah bisa lebih mengandalkan produksi beras dari dalam negeri serta mengutamakan kesejahteraan petani nasional;

i. Menyatakan bahwa DPR turut hadir dan berkomitmen dalam meperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan petani lokal serta dalam memastikan pemerintah selalu menyediakan stok beras yang cukup bagi seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjaga kestabilan harga beras di pasaran.