OJK Catat Risiko Kredit Bermasalah Sektor UMKM Meningkat dari 3,98 persen jadi 4,26 persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami peningkatan pada April 2024. NPL gross UMKM naik dari 3,98 persen pada Maret menjadi 4,26 persen, DPR perlu:
a. Mendorong OJK bersama perbankan melakukan analisis mendalam terkait penyebab meningkatnya NPL UMKM, sebab sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup besar, yakni 61 persen, sehingga sektor ini perlu diberi perhatian khusus untuk menghindari guncangan yang berdampak pada melemahnya perekonomian nasional;
b. Mendorong OJK dan perbankan menjadikan kenaikan NPL UMKM ini sebagai sinyal untuk lebih mengantisipasi potensi kerugian pada perbankan serta memastikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dimiliki perbankan mampu mengantisipasi risiko NPL;
c. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meningkatkan akses pembiayaan dengan bunga kecil atau tanpa bunga bagi pelaku UMKM sebagai upaya mendorong UMKM bangkit, namun tidak membebani dengan bunga kredit besar yang akna membebani di kemudian hari;
d. Mendorong Kemenkop UKM terus melakukan stimulus terhadap pelaku UMKM, khususnya yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19 melalui berbagai program pelatihan peningkatan kompetensi dalam proses produksi, distribusi, dan marketing untuk menciptakan produk dan jasa yang berkualitas dengan biaya yang efisien;
e. Mendorong pemerintah, khususnya Kemenkop UKM terus berupaya membangun ekosistem yang mendukung pengembangan UMKM, khususnya ekosistem pasar. Pemerintah juga didorong untuk memprioritaskan produk UMKM dalam melakukan pengadaan barang dibanding produk impor.