LPAI Sebut Angka Putus Sekolah di Indonesia Masih Tinggi Capai 40.000 anak putus sekolah di tingkat SD

 Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan bahwa angka putus sekolah di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu mencapai lebih dari 40.000 anak putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memetakan wilayah-wilayah dengan kasus putus sekolah terbanyak, dan mengklasifikasikan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya putus sekolah tersebut, baik di tingkat SD hingga ke Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta mencari solusi yang tepat untuk menekan angka putus sekolah;

b. Mendorong Kemendikbudristek bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Pendidikan beserta pihak sekolah melakukan follow up kepada masyarakat yang anggota keluarganya mengalami putus sekolah dan memberikan solusi serta bantuan terhadap permasalahan yang membuat siswa putus sekolah, dan melakukan upaya maksimal agar anak tersebut dapat menempuh pendidikan hingga tuntas wajib belajar;

c. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan di tiap wilayah yang banyak mengalami kasus putus sekolah, seperti alokasi dana untuk program beasiswa, bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang kurang mampu, hingga program sekolah gratis, sehingga ke depannya anak-anak yang telah putus sekolah dapat kembali bersekolah tanpa harus terbebani perekonomian;

d. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemda untuk membangun lebih banyak sekolah, baik SD, Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga SMA/SMK di sejumlah daerah, terutama di daerah terpencil, dan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga anak-anak usia wajib belajar memiliki akses yang lebih mudah ke pendidikan;

e. Mendorong Kemendikbudristek memastikan target wajib belajar 12 tahun di Indonesia dapat tercapai secara maksimal, serta terus memverifikasi data anak usia wajib belajar agar seluruh anak di Indonesia bisa mendapatkan hak menempuh pendidikan, minimal hingga tuntas wajib belajar;

f. Mendorong Kemendikbudristek menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan (diklat) bagi para pengajar, serta memastikan agar para guru dan staf pendidikan di tiap wilayah, mengikuti diklat tersebut dan mendapatkan insentif yang layak untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah, mengingat selain karena faktor ekonomi dan keterbatasan jumlah sekolah, faktor kekurangan tenaga pendidik atau pengajar juga merupakan hal yang berpengaruh dalam angka putus sekolah di Indonesia;

g. Mendorong Pemda memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan konsekuensi dari putus sekolah, dan memberikan solusi dan dukungan yang berkelanjutan kepada anak yang benar-benar ingin bersekolah namun terhambat oleh biaya;

h. Mendorong Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menciptakan program-program pendidikan alternatif dan bantuan keuangan bagi anak-anak yang terkena dampak putus sekolah, serta memastikan bahwa program-program pendidikan yang telah diterapkan di tiap daerah dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi isu putus sekolah;

i. Mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mengatasi putus sekolah, seperti membentuk komite sekolah yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan dana pendidikan dan melaporkan masalah-masalah yang muncul terkait pendidikan, sehingga ke depannya angka putus sekolah di Indonesia bisa ditekan.