KSPN Catat ada sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK dari Januari - Juni 2024
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada sekitar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan perburuhan yang berlaku saat ini, khususnya yang berhubungan dengan industri tekstil, memastikan perlindungan maksimal bagi buruh, termasuk perlindungan terhadap PHK sepihak serta menyediaan jaring pengaman sosial yang memadai;
b. Meminta Pemerintah memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam rangka menciptakan dialog yang konstruktif dan solutif untuk menyelesaikan masalah PHK serta memperbaiki kondisi kerja di industri tekstil;
c. Meminta Pemerintah memastikan bahwa semua hak buruh yang terkena PHK dilindungi secara hukum, termasuk pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
d. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemetaan mendalam terkait penyebab terjadinya PHK di sektor tekstil. Pemetaan harus mencakup analisis kondisi industri tekstil, permintaan pasar, serta kebijakan ekonomi yang berpengaruh;
e. Mendorong Kemnaker dan Kemenperin untuk membuat kebijakan yang mendukung penguatan dan stabilisasi sektor tekstil, termasuk insentif fiskal dan keringanan pajak bagi perusahaan yang berkomitmen untuk mempertahankan tenaga kerja mereka;
f. Meminta Kemnaker dan Kemenperin untuk segera melakukan intervensi guna menangani krisis PHK di industri tekstil serta mencari solusi yang dapat mencegah PHK lebih lanjut;
g. Mendorong Kemnaker dan Kemenperin untuk menyediakan program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan bagi buruh yang terkena PHK, sehingga mereka dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru di sektor lain atau berwirausaha;
h. Mendorong Kemenperin untuk mendukung adopsi teknologi dan inovasi dalam proses produksi tekstil guna meningkatkan efisiensi dan kualitas produk melalui pemberian insentif bagi perusahaan yang melakukan investasi dalam teknologi canggih;
i. Mendorong Kemenperin memperluas akses pasar ekspor bagi produk tekstil Indonesia melalui perjanjian perdagangan internasional yang lebih menguntungkan dan misi dagang ke negara-negara potensial.