BPK temukan sejumlah masalah pada pembangunan IKN di Kalimantan Timur

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet masalah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, seperti 2085 Ha tanah yang masih dikuasai pihak lain dan belum optimalnya pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I. Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023, DPR perlu:

a. Meminta pemerintah pusat bersama Otorita IKN segera menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah seluas 2085 Ha oleh pihak lain dengan pendekatan hukum dan dialog yang konstruktif serta melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses legalisasi dan penyelesaian sengketa tanah tersebut;

b. Meminta pemerintah bersama Otorita IKN memperkuat manajemen rantai pasok dengan memastikan ketersediaan bahan bangunan dan peralatan konstruksi yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN tahap I. Otorita IKN diharapkan juga mengimplementasikan sistem monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap rantai pasok guna mengidentifikasi dan mengatasi potensi hambatan secara cepat dan efisien;

c. Mendorong Otorita IKN mengadopsi praktik terbaik dalam manajemen proyek untuk memastikan setiap tahap pembangunan berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan kualitas yang ditetapkan, serta menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan tegas untuk setiap aspek pembangunan, termasuk pengawasan dan pelaporan;

d. Mendorong Otorita IKN meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek dengan menyediakan laporan kemajuan proyek yang dapat diakses oleh publik, serta membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan akademisi, untuk memantau perkembangan proyek secara objektif.