BPK Sebut adanya penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar.

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga. BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri, DPR perlu:

a. Meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk melaksanakan audit internal berkala terhadap dokumentasi dan administrasi perjalanan dinas, hal ini untuk memastikan kepatuhan setiap lembaga terhadap aturan dan mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini;

b. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap anggaran perjalanan dinas dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti sistem e-governance yang transparan dan mudah diaudit;

c. Mendorong kementerian dan lembaga menerapkan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyimpangan atau perjalanan dinas fiktif, termasuk pemberhentian, pemotongan gaji, atau tindakan hukum lainnya;

d. Mendorong pemerintah mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga untuk mempublikasikan laporan perjalanan dinas secara transparan, termasuk rincian biaya dan tujuan perjalanan, yang dapat diakses oleh publik;

e. Mendorong pemerintah mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada PNS mengenai aturan dan prosedur perjalanan dinas yang benar, serta penekanan pada pentingnya integritas dan akuntabilitas;

f. Meminta seluruh kementerian dan lembaga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perjalanan dinas yang ada saat ini dan mengusulkan reformasi yang diperlukan untuk mengurangi celah penyalahgunaan;

g. Mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terus melakukan pengawasan eksternal yang intensif dan tidak memihak terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di semua kementerian/Lembaga.