352 WNA terkena tindakan administratif keimigrasian (TAK)

Berdasarkan data dan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, seluruh jajaran di Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 Warga Negara Asing (WNA) atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya, DPR perlu:

a. Mendorong Imigrasi untuk mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut, dan berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedatangan dan kehadiran WNA ke Indonesia, sebab selain untuk meningkatkan devisa negara, namun perlu tetap waspada terhadap prosedur keimigrasian yang harus dipenuhi oleh WNA terkait;

b. Mendorong Imigrasi mengoptimalkan operasi pengawasan orang asing 'Jagratara' sebagai bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas WNA di seluruh Indonesia;

c. Mendorong Imigrasi bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada WNA yang melakukan pelanggaran administratif keimigrasian, serta menyosialisasikan kepada WNA terkait prosedur keimigrasian untuk masuk ke Indonesia melalui situs daring maupun platform lainnya;

d. Mendorong Imigrasi memiliki target dan langkah untuk meminimalisir angka WNA yang melakukan pelanggaran administratif keimigrasian, sehingga ke depannya para WNA bisa lebih patuh dan menaati prosedur administratif keimigrasian sebagaimana mestinya dan angka TAK juga dapat berkurang.