WNA asal Cina melakukan kegiatan pertambangan bijih emas ilegal di Kalbar

 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kepolisian berhasil mengungkap adanya warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan kegiatan pertambangan bijih emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Aktivitas tambang ilegal dilakukan WNA bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada 22 Februari 2024 Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Gorontalo berhasil mengamankan empat WNA Srilanka yang melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, DPR perlu:

a. Mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM dan Kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap aktivitas penambangan ilegal oleh WNA Cina yang telah merugikan negara;

b. Mendorong Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

c. Mendorong Kementerian ESDM bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tersebut serta keterlibatan oknum-oknum tertentu di dalamnya, terlebih aktivitas tambang emas ilegal itu dilakukan di wilayah yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP);

d. Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, aparat penegak hukun dan stakeholder  terkait untuk melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum atas operasi tambang ilegal di seluruh Indonesia, mengingat aktivitas ilegal tersebut selain berdampak pada rusaknya lingkungan dan mengancam keselamatan penambang juga menyebabkan kerugian bagi negara;

e. Mendorong pemerintah agar bersikap proaktif dan solutif terkait persoalan tata kelola tambang di Indonesia khususnya terkait persoalan perizinan, pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat penambang.