Utang pemerintah per 30 April 2024 mencapai Rp8.338,43 triliun
Utang pemerintah per 30 April 2024 mencapai Rp8.338,43 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp76,33 triliun dibandingkan posisi pada Maret 2024 dengan besaran mencapai Rp8.262,10 triliun, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan utang serta memastikan bahwa penambahan utang dilakukan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan audit menyeluruh terhadap portofolio utang serta mengidentifikasi komponen utang yang dapat direstrukturisasi atau di-refinancing dengan kondisi yang lebih menguntungkan;
c. Mendorong Kemenkeu menyusun strategi pengelolaan utang jangka panjang yang mempertimbangkan kemampuan pembayaran kembali utang (debt service) dan risiko-risiko yang mungkin timbul;
d. Mendorong Kemenkeu meningkatkan upaya untuk optimalisasi pendapatan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta memperbaiki sistem perpajakan agar lebih adil dan efektif;
e. Mendorong Kemenkeu melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi potensial yang dapat meningkatkan penerimaan negara;
f. Mendorong Kemenkeu meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional dan negara-negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis dan keuangan yang dapat membantu pengelolaan utang secara lebih efektif.