Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS

 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Ada banyaknya perubahan dalam fasilitas pelayanan diharapkan tidak membuat rumah sakit mengurangi ketersediaan tempat tidur pasien, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memastikan untuk memperhitungkan dan menetapkan skema tarif iuran yang ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 depan dengan matang. Diharapkan, apabila penerapan KRIS sudah diimplementasikan secara menyeluruh, agar tidak memberatkan masyarakat namun juga tidak membuat BPJS defisit anggaran, berkaca dari uji coba dan beberapa simulasi yang sebelumnya telah dilakukan;

b. Mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen melakukan upaya peningkatan, perbaikan, dan pengembangan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia secara merata agar memiliki ruang rawat inap Kelas Standar BPJS Kesehatan yang memenuhi 12 kriteria KRIS;

c. Mengimbau penyedia faskes yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan standar mutu pelayanan, kebutuhan standar alat Kesehatan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan ratio kebutuhan pasien serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap;

d. Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara mendetail mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat setelah kebijakan tersebut diimplementasikan secara menyeluruh.