Pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024

 Pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 ini, namun keputusan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar persoalan secara menyeluruh, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji dan mempertimbangkan untuk merevisi atau mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, sebagaimana rekomendasi dari Komisi X DPR RI dalam rapat;

b. Mendorong Kemendikbudristek memetakan permasalahan-permasalahan dalam sektor Pendidikan secara komprehensif, dan mengevaluasi permintaan-permintaan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengajukan untuk menaikkan UKT;

c. Mendorong Kemendikbudristek memastikan besaran UKT nantinya harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran, serta tidak membebani perekonomian masyarakat, khususnya mahasiswa yang sedang berkuliah;

d. Mendorong Kemendikbudristek berkomitmen untuk membuka ruang dialog bersama masyarakat terlebih dahulu, serta memastikan adanya aspirasi masyarakat dalam menentukan besaran UKT apabila akan dilakukan penyesuaian di tahun-tahun mendatang;

e. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pembiayaan UKT, serta terus memantau kebutuhan perguruan tinggi melalui Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan apabila ada kebutuhan untuk menaikkan UKT, beserta faktor dan jumlah yang diminta.