Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025. Hal tersebut tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025. Kenaikan tarif listrik tersebut bertujuan untuk kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan, DPR Perlu:

a. Meminta pemerintah melakukan studi mendalam mengenai dampak kenaikan tarif listrik terhadap berbagai segmen masyarakat dan sektor ekonomi, terutama rumah tangga berpenghasilan menengah. Pemerintah diharapkan juga memertimbangkan potensi peningkatan beban biaya hidup dan implikasinya terhadap daya beli masyarakat;

b. Meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang transparan kepada masyarakat tentang alasan kenaikan tarif listrik, termasuk bagaimana kebijakan ini akan mendukung APBN yang lebih berkeadilan. Pemerintah perlu memberikan informasi jelas mengenai mekanisme kenaikan tarif dan jadwal implementasinya untuk menghindari kebingungan dan penolakan dari masyarakat;

c. Meminta pemerintah memercepat investasi dan pengembangan sumber energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menstabilkan dan menekan biaya produksi energi dalam jangka panjang;

d. Mendorong pemerintah membentuk tim pengawas independen untuk memantau pelaksanaan kenaikan tarif dan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi. Pemerintah perlu melakukan peninjauan berkala terhadap kebijakan tarif listrik dan segera menyesuaikannya jika terjadi kondisi ekonomi dan sosial yang memerlukan penyesuaian;

e. Meminta pemerintah memastikan bahwa peningkatan pendapatan dari kenaikan tarif listrik digunakan secara efektif dan efisien untuk program-program yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan perekonomian. Pemerintah diharapkan transparan dalam penggunaan dana hasil kenaikan tarif untuk meningkatkan kepercayaan publik.