Pemerintah berencana memberikan IUP ke Ormas

 Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas). Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, DPR perlu:

a. Meminta pemerintah menetapkan kriteria yang jelas untuk ormas yang layak diberikan IUP, misalnya kriteria kepemilikan kapasitas teknis, pengalaman dan keuangan yang memadai untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan;

b. Meminta pemerintah melakukan evaluasi dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh sebelum memberikan izin kepada ormas. Pemerintah perlu juga menerapkan mitigasi yang ketat untuk mengurangi potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat;

c. Meminta pemerintah memastikan keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam proses pengambilan keputusan dan pemantauan kegiatan tambang. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal dilindungi dan dihormati, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam di lokasi pertambangan;

d. Mendorong pemerintah menyediakan program pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi ormas yang tertarik untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, serta memastikan ormas memiliki akses ke sumber daya dan dukungan teknis yang diperlukan untuk menjalankan operasi tambang yang berkualitas dan berkelanjutan;

e. Mendorong adanya kolaborasi antara ormas, pemerintah, dan lembaga ahli di bidang lingkungan dan pertambangan untuk memastikan praktik dan pengelolaan tambang dilakukan dengan baik;

f. Meminta pemerintah untuk transparan dalam proses perizinan dengan menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik. Pemerintah juga perlu menerapkan mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk ormas yang menerima izin, termasuk laporan berkala tentang kegiatan dan kepatuhan terhadap peraturan;

g. Meminta pemerintah melakukan penilaian berkala terhadap ormas yang telah menerima IUP untuk memastikan mereka tetap memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pemerintah juga perlu mengadakan peninjauan izin secara periodik dan memberikan sanksi tegas bagi ormas yang melanggar peraturan.