Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor
Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian saat impor barang. Hal ini dikhawatirkan akan membuat barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensimenggerus pasar dalam negeri, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah mengkaji secara matang dan komprehensif terhadap dampak ekonomi dari penghapusan persyaratan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian pada industri dalam negeri, khususnya sektor yang rentan terhadap persaingan produk impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori;
b. Meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan perlindungan yang dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dengan perlindungan industri dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan industri lokal tidak mengalami kerugian besar akibat masuknya produk impor yang tidak terkendali;
c. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas barang impor untuk memastikan kualitas dan standar yang masuk ke Indonesia. Pemerintah perlu membuat mekanisme yang efektif untuk mencegah masuknya barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan;
d. Mendorong pemerintah menyediakan stimulus dan dukungan bagi industri lokal yang terdampak oleh kebijakan ini, seperti insentif pajak, bantuan teknis, dan akses yang lebih mudah ke bahan baku lokal;
e. Mendorong pemerintah berdialog aktif dengan asosiasi dan pelaku industri terkait untuk mendengar masukan dan kekhawatiran mereka. Pemerintah diharapkan menggunakan masukan ini sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan agar lebih sesuai dengan kondisi industri dalam negeri;
f. Meminta pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap dampak implementasi Permendag No 8/2024 dan laporkan hasilnya secara transparan kepada publik dan DPR untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan tanpa merugikan industri dalam negeri.