Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit

Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit dimana salah satu tumpang tindih yang mencolok adalah terkait regulasi, hal tersebut menyebabkan kacaunya lingkungan industri kelapa sawit dan turunannya, DPR perlu;

a. Mendorong Pemerintah bersama Ombudsman RI dan stakeholder terkait untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam terkait indikasi maladministrasi serta implementasi regulasi pada tata kelola industri kelapa sawit khususnya terkait overlapping kawasan, tata niaga, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pengolahan dan kemitraan;

b. Mendorong Ombudsman RI untuk melakukan kajian secara sistemik terkait mitigasi maupun pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri kelapa sawit sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit;

c. Mendorong Pemerintah  dan aparat penegak hukum untuk melakukan berbagai upaya tepat dan terukur dalam memberantas mafia lahan baik melalui pengetatan pengawasan kawasan maupun regulasi, serta tidak segan untuk menindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan, kecurangan, dan penyalahgunaan terkait perizinan maupun penggunaan lahan;

d. Mendorong Pemerintah untuk berkomitmen penuh dalam memberi perhatian terhadap kesejahteraan petani maupun pelaku usaha kelapa sawit mulai dari penunjukan, tata batas,  pemetaan dan  penetapan sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat adanya benturan regulasi.