narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemeneks) dan BPJS Kesehatan membuat pernyataan resmi mengenai penjelasan terkait rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang membuat iuran dan kelas rawat inap berubah untuk meluruskan berbagai informasi yang telah tersebar dan untuk meredam kegaduhan di masyarakat;

b. Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam mengkaji dan menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia dan mempertimbangkan dampaknya terhadap keikutsertaan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan;

c. Mendorong Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit melakukan kajian terkait rencana perubahan kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan turunan dari Perpres No. 59 Tahun 2024, baik berupa prosedur hingga terkait mekanisme di lapangan guna memastikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan;

d. Mendorong BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan pelayanan dimulai dari menindaklanjuti berbagai laporan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh tingkat fasilitas kesehatan (faskes), serta menjadikan laporan tersebut sebagai evaluasi untuk menentukan kebijakan;

e. Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan menyusun rencana strategis terkait pengawasan terhadap implementasi pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh faskes untuk mencegah adanya praktik penyelewengan dalam bentuk apapun, khususnya yang menciptakan diskriminasi antar pasien;

f. Mendorong Kemenkes bersama BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait tujuan dilakukannya perubahan kelas rawat inap serta terkait mekanisme dan fasilitas layanan yang akan didapat pasien kepada seluruh masyarakat guna mencegah adanya ketidaksinambungan informasi antar pasien maupun faskes.