Maraknya website judi online (judol) telah menjadi masalah serius bagi masyarakat.
Judi online menjadi satu masalah yang sedang menjerat masyarakat di Indonesia. Maraknya website judi online (judol) telah menjadi masalah serius bagi masyarakat. Dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, telah terungkap 115 kasus judi online dengan total 142 tersangka yang ditangkap. Saat ini ada 2,7 juta orang terlibat judi online, jumlah itu didominasi oleh anak muda dengan rentang usia 17 -20 tahun, DPR perlu;
a. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyedia dan pengguna judi online, termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap situs-situs judi online;
b. Mendorong pemerintah untuk menguatkan regulasi yang mengatur perjudian online, termasuk pembaharuan undang-undang yang ada dan penambahan ketentuan-ketentuan yang lebih tegas terkait sanksi bagi pelanggar. Hal ini penting untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh penyedia judi online;
c. Mendorong Polri untuk meluncurkan kampanye sosial yang agresif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya anak muda, tentang bahaya dan risiko perjudia. Program-program pendidikan juga perlu diperkuat untuk memberikan informasi yang akurat tentang konsekuensi negatif dari terlibat dalam perjudian online;
d. Mendorong Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) untuk bekerjasama dengan perusahaan teknologi dalam mengembangkan solusi teknologi untuk memblokir akses ke situs judi onlinel, termasuk penggunaan teknologi canggih seperti pemantauan internet dan pemblokiran Domain Name System (DNS) untuk mengidentifikasi dan menghentikan akses ke situs-situs tersebut;
e. Mendorong Polri dan Kemekominfo meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain dalam memerangi perjudian online, termasuk pertukaran informasi, kerjasama dalam penyelidikan lintas batas, dan pengembangan kerangka kerja hukum internasional yang lebih efektif dalam menangani masalah judi online;
f. Mendorong pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi dan bimbingan khusus bagi individu yang terjerumus ke dalam kecanduan judi online, serta menyediakan layanan konseling, dukungan psikologis, dan program pemulihan untuk membantu mereka keluar dari lingkaran perjudian.