Kenaikan PPN 11% jadi 12% pada 2025

Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah agar mengkaji dan membahas rencana tersebut secara mendalam, serta memastikan target pemerintah untuk menaikkan pendapatan dari pajak juga dibahas dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, sehingga diharapkan kebijakan yang terkait dengan PPN tidak memberatkan perekonomian masyarakat;

b. Mendorong pemerintah memperhatikan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat dalam menetapkan rencana kenaikan PPN di tahun 2025, mengingat kedua hal tersebut merupakan faktor yang paling berpengaruh signifikan terhadap dampak apabila kenaikan PPN dilakukan;

c. Mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu menyusun upaya yang dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dan bertumbuh positif, mengingat perlunya penguatan ekonomi nasional apabila akan dilakukan kenaikan PPN;

d. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen tidak membebani perekonomian masyarakat melalui kenaikan PPN, serta tetap mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan terus mendukung kemajuan ekonomi antar daerah di Indonesia;

e. Mendorong Pemerintah memastikan kebijakan yang terkait kenaikan PPN nantinya dapat sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.