Kenaikan biaya UKT di sejumlah perguruan tinggi

 Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie yang menyebut pendidikan tinggi sebagai edukasi tersier dan tidak masuk ke dalam program wajib belajar, menambah polemik kegaduhan di tengah kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi, DPR perlu:

a. Mendesak Kemendikbudristek segera menarik pernyataan tersebut guna menumbuhkan semangat anak muda dan keluarga, khususnya bagi keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah bahwa siapapun bisa menempuh pendidikan tinggi, sebab melalui pendidikanlah peluang meningkatkan taraf hidup cukup tinggi dan untuk mencapai Indonesia Emas;

b. Mendorong Kemendikbudristek untuk menjelaskan dan menanamkan bahwa meski perguruan tinggi tidak masuk ke dalam program wajib belajar, namun pemerintah mendorong seluruh masyarakat untuk bisa belajar hingga perguruan tinggi melalui realisasi program dukungan belajar, seperti penetapan biaya UKT, dukungan adanya biaya UKT berkeadilan, beasiswa bantuan bagi mahasiswa miskin, serta beasiswa bagi mahasiswa berprestasi;

c. Mendorong pemerintah melakukan kajian terkait hubungan antara jenjang pendidikan dengan jumlah pengangguran, mengingat baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah generasi muda usia 15-24 tahun atau Gen Z di Indonesia yang tidak beraktivitas produktif dalam artian tidak bekerja, tidak sedang sekolah, dan tidak sedang mengikuti pelatihan (not in employment, education, and training/NEET) mencapai 9.896.019 orang dengan tingkat pendidikan paling banyak yaitu pada lulusan Sekolah Menangah Akhir (SMA);

d. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi alokasi anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap realisasi dan peningkatan kualitas pendidikan maupun kuantitas lulusan;

e. Mendorong pemerintah meningkatkan akses terhadap perguruan tinggi dengan menambah alokasi anggaran untuk penambahan beasiswa dan insentif agar semakin banyak masyarakat yang bisa mengenyam pendidikan tinggi;

f. Meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat suatu pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.