Kasus Covid-19 di Singapura meningkat hampir dua kali lipat
Kasus Covid-19 di Singapura meningkat hampir dua kali lipat, yakni dari tanggal 5 hingga 11 Mei 2024, kasus Covid-19 di Singapura melonjak menjadi 25.900, atai peningkatan sebesar 90% dibandingkan dengan 13.700 kasus pada minggu sebelumnya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya virus varian baru KP.1 dan KP.2, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperhatikan hal tersebut, mengingat kondisi yang terjadi di Singapura berpotensi terjadi di Indonesia dikarenakan saat ini mobilisasi masyarakat sudah tidak dibatasi, dan mobilisasi masyarakat Indonesia dari dan ke Singapura cukup banyak;
b. Mendorong Kemenkes agar secara cermat menentukan kebijakan pembatasan sementara terhadap warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari Singapura, untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di Indonesia, mengingat saat ini kasus Covid-19 sudah mencakup lebih dari dua pertiga kasus di Singapura;
c. Mendorong Kemenkes bersama para epidemiolog untuk melakukan kajian mendalam terhadap ditemukannya varian baru Covid-19 tersebut, serta menggencarkan langkah antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia;
d. Mendorong pemerintah untuk terus memperluas vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia, mengingat vaksinasi dapat meminimalisir risiko tertular ataupun gejala berat Covid-19, serta memastikan vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat mampu untuk mencegah masyarakat terkena dampak dari paparan virus corona varian yang paling baru saat ini;
e. Mendorong Kemenkes mempertimbangkan untuk melakukan kembali langkah tes Covid-19 dan pelacakan (tracing), khususnya pada WNI dan WNA yang memiliki rekam jejak dari Singapura atau telah terdeteksi melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, guna mempercepat deteksi paparan virus Corona dan mencegah tersebarluasnya penularan virus Corona;
f. Mendorong Kemenkes terus memperkuat sistem kesehatan atau perawatan (treatment) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) untuk penanganan pasien Covid-19, baik dari ketersediaan obat-obatan dan vitamin pendukung, tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, sarana telemedicine bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman), dan ketersediaan tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit, sebagai salah satu upaya untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan menekan angka kematian akibat Covid-19;
g. Mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes di manapun berada, mengingat meskipun sudah divaksin Covid-19, virus corona saat ini masih terus bermutasi dan berpotensi tetap dapat menularkan dan menimbulkan gejala.
h. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara mandiri, khususnya ketika berada di wilayah-wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, dan segera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin.