Gaji para pekerja akan dipotong 3 persen untuk simpanan wajib program Tapera
Gaji para pekerja akan dipotong 3 persen untuk simpanan wajib program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri. Potongan gaji ini akan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Negara Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga karyawan swasta yang akan mulai dilakukan pada 2027, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah mengkaji kembali aturan dan teknis program Tapera, sebab akan menambah potongan gaji dan akan mengurangi take homepay para pekerja guna jangan sampai menurunkan daya beli masyarakat, terlebih bagi pekerja yang memiliki penghasilan setara upah minimum;
b. Mendorong pemerintah memperhitungkan dengan cermat terkait batasan penghasilan pekerja yang akan dikenakan potongan, pemerintah perlu realistis terhadap berbagai biaya hidup masyarakat yang akan mengalami kenaikan setiap waktu, serta menjadikan persentase kenaikan upah minimum setiap tahunnya;
c. Mendorong pemerintah segera membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, yaitu dari serikat pekerja, kalangan pengusaha, dan pihak pengembang untuk menampung aspirasi demi mencapai efektivitas dari program Tapera;
d. Mendorong pemerintah menyusun strategi pengelolaan dana Tapera agar dapat dilakukan secara transparan, efisien dan efektif, sehingga tujuan manfaatnya tercapai, mengingat munculnya kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan dana tersebut;
e. Mendorong pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki rumah sendiri maupun yang sudah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga diperlukan kebijakan yang mengatur apakah kabijakan ini wajib memotong gaji sleuruh pekerja atau sebagai pilihan yang bergantung pada kondisi masing-masing individu.