Departemen Imigrasi Malaysia Menahan 30 WNI sebagai Imigran Ilegal di Malaysia
Departemen Imigrasi Malaysia menahan 55 warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut, yang mana sebanyak 30 imigran ilegal tersebut berasal dari Indonesia atau berstatus warga negara Indonesia (WNI), DPR perlu:
a. Mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ditangkapnya 30 WNI sebagai imigran ilegal di Malaysia, dan memberikan bantuan hukum kepada 30 WNI tersebut selama menjalani proses hukum karena melanggar aturan imigrasi;
b. Mendorong BP2MI bersama Kemnaker mengusut agen atau pihak yang memberangkatkan WNI tersebut ke Malaysia, dan segera meminta pertanggungjawaban, serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Mendorong BP2MI, Kemnaker, dan Kemenlu menyusun strategi jangka panjang untuk mencegah adanya imigran ilegal dari Indonesia yang bisa dipekerjakan atau berangkat ke luar negeri, mengingat hingga saat ini masih ada ruang celah yang menyebabkan WNI bisa berangkat sebagai imigran ilegal;
d. Mendorong BP2MI dan Kemnaker berkoordinasi dengan KBRI di negara-negara tempat pekerja migran Indonesia (PMI) banyak ditempatkan, untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi pada PMI, seperti seringnya terjadi pelanggaran terhadap undang-undang dan aturan imigrasi, yaitu melebihi masa tinggal atau overstaying, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan memasuki negara tersebut secara ilegal. Diharapkan ke depannya, berbagai permasalahan tersebut bisa diminimalisir dan diantisipasi agar tidak terjadi kembali hingga zero case, mengingat hal tersebut akan merugikan WNI yang bersangkutan;
e. Mendorong BP2MI menyosialisasikan secara masif mengenai prosedur keberangkatan resmi PMI, dan mengedukasi masyarakat, khususnya calon PMI, agar tidak mudah teriming-imingi gaji yang tinggi dan kemudahan prosedur ketika dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri.