Angka keterlambatan penerbangan Garuda Indonesia yang mengangkut jemaah haji mencapai 47,5 persen
Angka keterlambatan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang mengangkut jemaah haji mencapai 47,5 persen dalam kurun waktu sepekan terakhir, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi hal tersebut secara komprehensif, guna memastikan keberangkatan jemaah haji kloter berikutnya bisa berangkat tepat waktu dan tidak menganggu waktu ibadah yang sudah ditentukan, mengingat keterlambatan maskapai dapat berdampak pada penyiapan beragam layanan di Madinah dan Mekkah, baik transportasi, akomodasi, hingga konsumsi atau catering;
b. Mendorong Kemenag bersama pihak maskapai untuk bersama-sama memetakan hambatan yang dihadapi dalam pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, sehingga hal-hal tersebut dapat diatasi dan diperbaiki di gelombang pemberangkatan haji berikutnya hingga 10 Juni 2024;
c. Mendorong Kemenag meminta pihak maskapai untuk bekerjasama dengan baik dan berkomitmen memberikan pelayanan haji yang terbaik kepada jemaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi, dan memberikan jaminan agar penerbangan-penerbangan haji berikutnya bisa tepat waktu dan minim keterlambatan.