Sepanjang tahun 2024, terdapat total sebanyak sembilan bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh OJK
Jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Sepanjang tahun 2024, terdapat total sebanyak sembilan bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR perlu:
a. Meminta OJK melakukan evaluasi dan penyelidikan menyeluruh terhadap sembilan bank perkreditan rakyat yang mengalami kebangkrutan, termasuk pemeriksaan akuntansi dan audit internal, untuk mengidentifikasi penyebabnya dengan tepat;
b. Meminta OJK untuk memberikan laporan yang transparan kepada publik mengenai alasan pencabutan izin sembilan bank tersebut, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani dampak yang ditimbulkan;
c. Mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat, dengan meningkatkan sistem pemantauan dan evaluasi risiko secara terus-menerus;
d. Mendorong Pemerintah dan OJK untuk mengevaluasi kembali kebijakan regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan modal minimum, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan, guna meningkatkan ketahanan sektor perbankan;
e. Mendorong OJK untuk mengembangkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan sektor perbankan, termasuk upaya memperkuat modal, manajemen risiko, dan tata kelola Perusahaan;
f. Meminta Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan perlindungan nasabah yang terkena dampak kebangkrutan bank dengan mengkoordinasikan upaya penyelesaian klaim, termasuk pengembalian simpanan dan pengaturan restrukturisasi utang