Posko Pengaduan Masalah THR menerima 1475 aduan sejak 4 hingga 14 April 2024
Total pengaduan yang diterima Posko Pengaduan Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 4 hingga 14 April 2024 sebanyak 1475. Sebanyak 897 laporan atau lebih dari 50 persen pengaduan tersebut adalah terkait THR yang tidak dibayar, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenaker melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pemerintah Daerah (Pemda) menelusuri perusahaan yang belum membayarkan THR dan mengaudit keuangan perusahaan tersebut untuk mengetahui kemampuan finansial perusahaan dalam pembayaran THR, serta memberikan solusi terbaik sehingga seluruh pegawainya memperoleh hak THR-nya;
b. Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum/sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya, baik terkait kasus keterlambatan pembayaran maupun kasus THR yang tidak dibayarkan;
c. Mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya sehingga kedepannya diharapkan seluruh pegawai mendapatkan THR sesuai haknya dan sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah;
d. Mendorong Kemenaker menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima di luar masalah THR yang tidak dibayarkan sehingga bisa menjadi bahan evaluasi terkait kebijakan pembayaran THR di tahun depan.