Pemerintah akan mengerahkan APBN dalam bentuk program stimulus dan perlindungan sosial
Pemerintah akan mengerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk program stimulus dan perlindungan sosial untuk meredam dampak rambatan kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah segera melakukan kajian dan evaluasi terhadap sejumlah program dan kebijakan fiskal yang sudah pernah dijalankan untuk kembali diperkuat dalam memitigasi dampak kenaikan BI Rate. Pemerintah perlu memilah program yang optimal dan memberikan efek domino cukup besar terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi;
b. Memastikan penguatan program pemberian bantuan sosial (bansos) efektif dalam menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan miskin, khususnya dalam jangka pendek. Namun pemerintah diharapkan mengambil kebijakan yang dapat menjaga daya beli masyarakat dalam jangka panjang;
c. Mendorong pemerintah segera mengantisipasi dengan menyusun berbagai strategi dan simulasi apabila kondisi perekonomian global semakin memburuk dan turut menggoncang perekonomian nasional;
d. Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan sejumlah insentif fiskal, seperti diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor properti dan otomotif guna mencegah melambatnya pertumbuhan sektor riil ini;
e. Mendorong pemerintah bersinergi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog), dan produsen bahan pangan maupun penyedia layanan distribusi untuk memastikan persediaan bahan pangan, khususnya bahan pokok mampu memenuhi kebutuhan pasar dan proses distribusi berjalan dengan lancar.