OJK terima laporan entitas ilegal dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation) pada awal 2024, DPR perlu:
a. Mendorong OJK untuk menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap semua temua dan laporan mengenai modus baru penipuan tersebut, serta segera menangkap pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi dengan OJK untuk segera memblokir entitas palsu yang meniru entitas legal atau berizin, agar akun entitas palsu tersebut musnah dan tidak menimbulkan korban penipuan yang lain;
c. Mendorong OJK berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menyusun upaya preventif guna mencegah adanya akun entitas palsu yang menyamar seolah-olah merupaka entitas asli, serta mempersiapkan langkah-langkah penanganan yang tepat untuk segera mengamankan akun entitas palsu tersebut agar tidak menyebar luas ke masyarakat;
d. Mendorong OJK memberikan edukasi kepada masyarakat yaitu untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial, serta waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab dengan memperhatikan aspek Legal dan Logis (2L);
e. Mengimbau masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi pada peminjam.