Korlantas Polri berlakukan ganjil genap selama masa mudik lebaran 2024
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan pemberlakuan ganjil-genap (gage) dilakukan sejak KM 0 Tol Japek-KM 414 Tol Kalikangkung dimulai 5 April 2024 di masa mudik Lebaran 2024, DPR perlu:
a. Mengapresiasi langkah strategis yang diambil Korlantas Polri dalam menertibkan lalu lintas saat lebaran. DPR berharap seluruh kebijakan yang diambil dapat efektif meminimalisir hambatan atau kendala yang dialami pemudik, seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas ketika mudik lebaran;
b. Mendorong Korlantas Polri melakukan sosialisasi dan pemberitaan yang masif tentang kebijakan tersebut, termasuk tentang teknis dan waktu implementasi, sehingga ketika kebijakan ini diimplementasikan tidak membingungkan dan merugikan masyarakat;
c. Mendorong Korlantas Polri mempersiapkan langkah strategis pengaturan lalu lintas lainnya untuk jalan non-tol, sebab sebanyak 31,12 juta orang diprediksi akan melakukan mudik lebaran menggunakan sepeda motor sehingga memerlukan perhatian khusus juga untuk meminimalisir terjadinya kemacetan dan kecelakaan;
d. Mengimbau masyarakat untuk mematuhi segala kebijakan yang diberlakukan terkait pengaturan lalu lintas selama libur lebaran. DPR juga perlu mengimbau masyarakat agar selalu mengupdate informasi terkait pengaturan lalu lintas, sehingga dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman serta tidak melanggar peraturan apapun.