Kenaikan harga gas menambah beban subsidi pupuk
Berdasarkan hasil riset PT. Pupuk Indonesia (Persero) kenaikan setiap kenaikan harga gas US$1 atau sekitar Rp15 ribu per MMBTU dapat menambah beban subsidi pupuk sebesar Rp2,23 triliun. Terkait hal tersebut selama ini program kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) alias gas murah untuk industri telah menjadi faktor utama penghematan besaran subsidi pupuk yang dilakukan negara, namun kebijakan HGBT akan berakhir pada 2024, DPR perlu:
a. Meminta Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengkaji secara komprehensif untuk melanjutkan program kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri mengingat saat ini ketidakpastian ekonomi global yang menyebabkan produksi pupuk nasional mengalami kesulitan akibat ketersediaan bahan baku sangat berdampak terhadap beban subsidi negara, sehingga adanya HGBT terhadap industri pupuk yang selama ini juga bergantunh pada gas dapat menjadi salah satu upaya meringankan beban tersebut;
b. Mendorong Kementrian ESDM untuk lebih memfokuskan pada pengoptimalan penyaluran gas industri melalui pemerataan pembangunan infrastruktur pada tujuh sektor industri agar penerima gas murah sesuai dengan target dari pada rencana untuk menaikan harga gas tersebut, mengingat hingga saat ini penyaluran gas industri ke tujuh sektor tersebut belum mendapatkan alokasi sesuai yang diatur;
c. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dan perhitungan terhadap produksi dan kebutuhan pupuk bagi petani agar kebutuhan pupuk nasional terpenuhi;
d. Mendorong Kementan dan PT Pupuk Indonesia mengevaluasi distribusi pupuk subsidi maupun non-subsidi sebagai upaya menyusun strategi optimalisasi pengawasan terhadap penyaluran pupuk ke petani.