Kemendag sebut 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal dan tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) di Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal dan tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) di Indonesia. Dari temuan tersebut Kemendag telah memusnahkan 116 jenis ukuran dan merek baja tulangan beton ilegal berjumlah 3.600.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai Rp257,24 miliar, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk serius dalam menyikapi pelanggaran tersebut dan mengambil langkah tegas berupa sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap 40 perusahaan yang terbukti memproduksi baja ilegal atau produk baja yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI;
b. Mendorong adanya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L), aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam mengusut tuntas kasus peredaran baja ilegal di Indonesia;
c. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan produksi dan peredaran baja dalam negeri serta memastikan agar setiap perusahaan yang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan baja di Indonesia mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta sesuai SNI;
d. Meminta pemerintah bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) untuk mengimbau seluruh pelaku industri khususnya baja untuk berkomitmen untuk menaati regulasi yang berlaku serta ketentuan SNI dalam melakukan operasionalnya di Indonesia.