Indikasi TPPU Aset Kripto Capai 8,6 Juta USD pada tahun 2022
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkap adanya indikasi tidak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aset kripto yang mencapai 8,6 USD pada tahun 2022 berdasarkan data Crypto Crime Report. Diketahui, berbagai pola baru TPPU saat ini masif bermunculan melalui transaksi digital, DPR perlu:
a. Menyampaikan kepada Komisi III DPR dan Pemerintah untuk terus mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian aset negara melalui penguatan regulasi yang tegas dan berimbang;
b. Mendorong Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melakukan penanganan secara cepat, komprehensif, dan menyeluruh terhadap ancaman TPPU, termasuk terhadap indikasi adanya aliran dana TPPU yang digunakan untuk pendanaan terorisme;
c. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi TPPU melalui aset kripto tersebut, serta menelusuri dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam TPPU tersebut sesuai peraturan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Mendorong Pemerintah, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait untuk terus melakukan langkah preventif, seperti upaya penguatan kerjasama internasional baik melalui keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) maupun kerjasama bilateral maupun multilateral lainnya, transparansi dalam upaya penegakkan hukum serta penguatan teknologi guna mempersempit celah TPPU dan kerugian negara serta memaksimalkan pengembalian aset negara;
e. Mendorong pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperketat pengawasan dan mengantisipasi munculnya modus-modus baru TPPU melalui aset digital, aset virtual, Non Fungible Token (NFT), aktivitas loka pasar, dan uang elektronik (electronic money).