Hari Raya Idul Fitri 1445

 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (1445 H) yang akan dirayakan pada tanggal 10-11 April 2024, DPR perlu:

a. Menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada seluruh umat muslim di Indonesia, dan menyampaikan harapan agar seluruh ibadah yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT, dan menjadikan momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini untuk kembali ke fitrah dan membersihkan diri dari segala kesalahan;

b. Mengingatkan masyarakat agar mengikuti aturan dan arahan dari aparat Kepolisian setempat mengenai aturan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, dan mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan bersama dalam setiap kegiatan yang dilakukan pada malam takbir tersebut;

c. Mendorong Kepolisian Daerah (Polda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli pada malam takbiran tersebut, guna memastikan kondisi tetap terjaga dan masyarakat tetap menerapkan prokes dalam beraktivitas;

d. Meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati selama menjalankan mudik dan aktivitas lainnya selama merayakan Lebaran 2024, termasuk memastikan keamanan kediaman yang akan ditinggal, serta memperhatikan sosialisasi maupun aturan yang diterapkan pemerintah selama masa mudik Lebaran 2024, seperti penerapan ganjil-genap (gage) di tol, sehingga masyarakat bisa mudik denga naman dan nyaman;

e. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kelaikan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat selama mudik, baik transportasi di jalur darat, laut, dan udara, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya kendaraan;

f. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai seluruhnya sudah diberikan, dan juga memperjuangkan THR bagi para pekerja informal.