Hari Demam Berdarah Nasional
Hari Demam Berdarah Nasional diperingati 22 April di Indonesia. Hari Demam Berdarah Nasional ini ditetapkan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah bahaya penyakit demam berdarah dengue (DBD), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit-rumah sakit dan berbagai fasilitas kesehatan (faskes) lainnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien DBD, baik dari pelayanan untuk tes DBD, kesiapan tenaga medis, maupun kebutuhan obat-obatan DBD yang memadai;
b. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan melakukan upaya pengendalian yang dapat menyebabkan peningkatan kasus DBD, salah satunya dengan melakukan fogging secara berkala, khususnya di wilayah-wilayah padat pemukiman, serta melakukan abatisasi menggunakan insektisida sintetik;
c. Mendorong Kemenkes menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk secara mandiri melakukan upaya pengendalian DBD di kediaman masing-masing untuk mengontrol jumlah nyamuk di rumah, salah satunya dengan memastikan tidak ada genangan air yang bisa menjadi tempat nyamuk bertelur dengan cara menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air khususnya ditengah musim kemarau dan kering akibat el nino;
d. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengoptimalkan peran juru pemantau jentik (jumantik) untuk secara rutin memeriksa setiap rumah guna memantau dan mengontrol keberadaan jentik-jentik nyamuk;
e. Mengimbau masyarakat apabila merasakan gejala DBD, seperti muntah, nyeri perut, perubahan suhu tubuh dari demam menjadi dingin atau hipotermia, dan melambatnya denyut jantung untuk segera melaporkan atau memeriksa kesehatan diri ke pelayanan kesehatan terdekat, baik ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit.