Bapanas perpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium dari Rp13.900 per kilogram (kg) menjadi Rp14.900 per kg hingga 31 Mei 2024, Sedangkan untuk HET beras medium harganya menjadi lebih mahal dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg, DPR perlu;
a. Meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan relaksasi HET beras yang telah diterapkan sebelumnya. Evaluasi ini harus mencakup analisis terhadap stabilitas harga, ketersediaan pasokan, dan dampaknya terhadap petani dan konsumen;
b. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk petani beras, pedagang beras, dan konsumen, dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan harga beras dengan memperhitungkan berbagai perspektif dan kepentingan;
c. Meminta pemerintah untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi terkait kebijakan harga beras, termasuk proses pengambilan keputusan terkait relaksasi HET;
d. Mendorong pemerintah meningkatkan kolaborasi antarsektor, termasuk antara Kementan, Kemendag, dan Bapanas dalam pengelolaan kebijakan harga beras;
e. Mendorong Kementan melakukan pemberdayaan petani beras dan peningkatan produktivitas pertanian sebagai langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada impor beras dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.