Aturan pungutan bea masuk saat ini dinilai menyulitkan dan merugikan masyarakat

 Langkah pemerintah dalam menegakkan aturan pungutan bea masuk saat ini menjadi sorotan masyarakat sebab membuat publik menganggap aturan kepabean di Indonesia menyulitkan dan merugikan masyarakat. Terlebih adanya kasus terbaru, yakni terkait hibah alat pembelajaran sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) lebih dari setahun akibat penerima tidak sanggup membayar tarif bea masuk, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melakukan evaluasi secara komprehensif terkait pengenaan tarif bea masuk maupun bea keluar serta pengenaan pajak impor terhadap suatu barang sehingga sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku;

b. Mendorong Ditjen Bea dan Cukai agar kedepannya lebih cermat dalam menilai harga suatu barang impor agar sesuai dengan referensi harga terupdate, berhati-hati dalam menetapkan tarif bea maupun pajak impor. Ditjen Bea dan Cukai juga diharapkan segera melakukan penanganan khusus apabila terdapat kejanggalan terhadap suatu barang, sehingga setiap kasus dapat segera diselesaikan agar tidak menjadi viral di media sosial dan memunculkan kesalahpahaman yang berkelanjutan;

c. Mendorong Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu agar menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan, prosedur, maupun jumlah tarif pajak impor, bea masuk, dan bea keluar kepada masyarakat;

d. Meminta Perusahaan Jasa Titipan untuk lebih hati-hati dan bertanggung jawab penuh dalam melakukan penanganan barang agar sesuai prosedur untuk mengurangi potensi kerusakan pada barang yang dikirim;

e. Mengimbau masyarakat, khususnya yang akan melakukan transaksi impor maupun ekspor barang agar mencari informasi terkait aturan impor dan ekspor terlebih dahulu, baik prosedur maupun tarif barang yang akan dikenakan;

f. Mengimbau importir dan eksportir agar menaati prosedur yang berlaku dan segera melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini kepada Ditjen Bea dan Cukai apabila menemui kendala terkait proses impor dan pengenaan tarif, ketimbang langsung membuat viral di sosial media.