Adanya pungli di rutan KPK
Pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) masih kerap terjadi. Baru-baru ini, KPK memecat 66 pegawai KPK yang terbukti terlibat dalam pungli di Rutan KPK, DPR perlu:
a. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan tindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pungli di Rutan KPK tersebut tanpa pandang bulu, dan mempertimbangkan untuk memberikan efek jera, mengingat seharusnya pegawai KPK dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk terbebas dari tindak korupsi, termasuk pungli;
b. Mendorong Pemerintah mengevaluasi kasus tersebut secara komprehensif agar dapat diketahui faktor-faktor dan celah yang menyebabkan kasus pungli di Rutan KPK bisa terjadi, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal di KPK untuk mencegah terulangnya kasus pungli di Rutan KPK maupun instansi lainnya;
c. Mendorong KPK meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen serta pengelolaan Rutan KPK, termasuk dalam pengawasan atas perilaku dan integritas pegawai;
d. Mendorong pemerintah membentuk tim independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur di Rutan KPK guna mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko korupsi;
e. Mendorong KPK mengadakan pelatihan dan pembinaan etika serta integritas bagi seluruh pegawainya secara berkala untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum;
f. Mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) di seluruh Indonesia, bersama-sama mengawasi dan berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, termasuk pungli, di lingkungan K/L masing-masing, serta harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam memerangi korupsi di Tanah Air.