Terjadinya kenaikan harga tiket di transportasi udara, darat, hingga laut selama bulan Ramadan
Terjadinya kenaikan harga tiket di transportasi udara, darat, hingga laut selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengawasi harga tiket transportasi udara, darat, dan laut tersebut, guna memastikan harga tiket masih dalam batas koridor atau ambang batas tarif atas-bawah yang telah ditentukan oleh pemerintah;
b. Mendorong Kemenhub turut mengawasi harga tiket transportasi udara, darat, dan laut yang ditetapkan oleh agen travel, baik online maupu offline, guna memastikan harga tiket transportasi yang ditetapkan tetap sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak merugikan atau membebani masyarakat;
c. Mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menaikkan harga tiket transportasi udara, darat, dan laut di luar batas yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik yang sesuai dengan kemampuan perekonomian masing-masing, dan menggunakan moda transportasi yang sesuai dengan budget yang telah ditetapkan, mengingat selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya, harga tiket seluruh moda transportasi akan mengalami kenaikan meskipun kenaikan tersebut tetap dipastikan masih berada di ambang batas tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.