tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan alami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen

Pemerintah tetap akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali waktu pemberlakuan tarif PPN 12 persen sebab kenaikan tarif tersebut akan berdampak pada naiknya harga barang dan jasa yang berakibat pada melemahnya daya beli masyarakat, mengingat saat ini berbagai harga barang, khususnya bahan pokok tidak stabil akibat stok yang berkurang sementara permintaan yang terus meningkat;

b. Mendorong pemerintah melakukan kajian mendalam terkait berbagai faktor internal dan eksternal saat ini yang dapat mempengaruhi perekonomian dan meminta pemerintah melakukan simulasi kenaikan PPN 12 persen dengan berbagai kondisi tersebut, sehingga dapat diketahui dampaknya terhadap perekonomian nasional;

c. Mengingatkan pemerintah agar kenaikan tarif PPN 12 persen harus dibarengi dengan peningkatan jaminan tanggung jawab negara kepada masyarakat, seperti jaminan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN tersebut;

d. Meminta pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN 12 persen agar menjamin persediaan dan menstabilkan harga bahan pokok di pasaran, serta stabilitas tarif listrik dan liquefied petroleum gas (LPG) dalam jangka panjang, sehingga daya beli masyarakat tidak semakin tergerus.