SE Kemenaker terkait imbauan pemberian THR kepada driver ojol dan kurir
Adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol) maupun kurir, DPR perlu:
a. Mendorong Kemnaker untuk berkoordinasi dengan perusahaan ojol dan kurir agar dapat melakukan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi pemberian THR kepada ojol dan kurir, mengingat pentingnya menjamin kesejahteraan para pekerja informal yang ada di Indonesia;
b. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan menyusun regulasi khusus yang mengatur mengenai pemberian THR bagi para pekerja informal, termasuk bagi yang berstatus kemitraan, mengingat para pekerja tersebut telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR, sehingga ke depannya seluruh pekerja formal maupun informal di Indonesia bisa mendapatkan THR secara adil;
c. Mendorong Kemnaker meminta perusahaan ojol dan kurir untuk mendiskusikan mengenai hambatan yang dihadapi saat ini dalam pemberian THR kepada ojol dan kurir agar dapat segera dilakukan solusi terbaik, sehingga para ojol dan kurir bisa mendapatkan THR di tahun 2024 ini;
d. Mendorong Kemnaker terus berupaya menunjukkan keberpihakan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, termasuk yang berstatus kemitraan, dengan menjamin kesejahteraan maupun hak-hak yang bisa diterima oleh para ojol maupun kurir.