Rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penuntasan rekapitulasi penghitungan suara pada hari Selasa 19 Maret 2024. Pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera ditetapkan dengan tenggat waktu penetapan pada 20 Maret 2024, DPR perlu:

a. Menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu atas kerja keras yang dilakukan dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihya pada Pemilu 2024;

b. Mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi adanya sengketa Pemilu 2024, serta mengingatkan MK agar senantiasa bersikap netral dalam menangani kasus sengketa Pemilu 2024 dan memberikan pelayanan peradilan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku;

c. Mendorong TNI-Polri untuk memastikan kesiapan personel dalam mengamankan pengumuman hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU, khususnya di sejumlah objek vital nasional, serta mengingatkan agar dalam melakukan pengamanan untuk senantiasa menjunjung hak asasi manusia dan mengindari tindakan-tindakan represif, mengingat penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi;

d. Mendorong seluruh pihak untuk menghindari provokasi dan aksi provokatif, serta secara bijak memilah informasi yang diterima yang berkaitan dengan Pemilu 2024 agar tidak mudah termakan berita hoaks serta menjaga suasana kondusif keamanan nasional.